CV.Aneka Alat Teknik berdiri pada tahun 2017, berdasarkan atas akta pendirian No. 01
tangga 01-februari-2017 yang di buat di hadapan notaris wawik handayani SH.
Perusahaan ini resmi terdaftar sebagai perusahaan kena pajak yang di terbitkan oleh
direktorat jendral pajak dengan nomer S-245PKP/WPJ.06/KP.0503/2017.
CV. Aneka Alat Teknik merupakan perusahaan penyedia untuk alat industri, alat ukur, alat
pertanian, alat pemadam kebakaran, dan peralatan keamanan. Perusahaan kami juga
menyediakan sparepart dari alat yang kami sediakan serta menerima jasa perbaikan untuk
alat yang kami sediakan.
CV. Aneka Alat Teknik didukung oleh team yang kompeten dan berpengalaman memberikan solusi
yang efisien dan efektif dengan harga yang terjangkau.